Nikah mut’ah sepertinya tidak bisa dipisahkan dari sekte Syi’ah Itsna ‘Asyariyah yang sangat mengagungkan nikah mut’ah ini dengan keyakinan mendapat pahala yang besar.

Disebutkan dalam Minhajul Qashidin (kitab Syi’ah), karya Fathullah al Kasyani (hal 356), dari imam al Shadiq, “bahwa mut’ah adalah bagian dari agamaku dan agama nenek moyangku. Barangsiapa yang mengamalkannya berarti berarti ia mengamalkan agama kami, dan yang mengingkarinya berarti mengingkati agama kami, bahkan dia bisa dianggap beragama dengan selain agama kami. Anak yang dilahirkan dari perkawinan mut’ahlebih utama daripada anak yang dilahirkan melalui nikah yang tetap. Dan orang yang mengingkari nikah Mut’ah ia kafir dan murtad.”

Bahkan As-Sayyid Fathullah Al Kasyaani di dalam Tafsir Manhajish Shadiqiin 2/493 menyebutkan hadits, “Barangsiapa melakukan nikah mut’ah satu kali maka derajatnya seperti Al-Husain, barangsiapa melakukannya dua kali maka derajatnya seperti Al-Hasan, barangsiapa melakukannya tiga kali maka derajatnya seperti Ali radhiyallahu ‘anhu, dan barangsiapa melakukannya sebanyak empat kali maka derajatnya seperti aku.”

Apa sebenarnya nikah mut’ah itu dan bagaimana hukumnya dalam Islam berdasarkan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? akan dijelaskan berikut ini, Insya Allah.

Pengertian Nikah Mut’ah

Mut’ah secara bahasa berasal dari kata “Tamattu” yang berarti bersenang-senang atau menikmati. Adapun secara istilah, nikah mut’ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)

Nikah mut’ah yang disyari’atkan agama Syi’ah ini sangat mirip dengan zina yaitu kawin untuk melakukan hubungan seks dengan berdasarkan mahar tertentu. Masa berlakunya bisa setengah jam, bisa satu jam, satu hari, satu minggu, satu bulan dan seterusnya, sesuai dengan akad perjanjian di kedua belah pihak tergantung kesanggupan membayarnya. (Catatan atas jawaban lengkap Dr. Hasan terhadap seminar sehari tentang Syiah, hal. 46.)

Al-Kulaini dalam Al-Furu’ min al-Kaafi, 5/489, meriwayatkan bahwa Zurarah pernah bertanya kepada Abul-Hasan Ar-Ridla, “apakah boleh masa mut’ah sesaat atau dua saat (yaitu ukuran waktu yang pendek)? Maka dijawab: “Yang boleh bukan sesaat atau dua saat, tetapi perjanjian mut’ahnya adalah sekali jima’ atau dua kali atau sehari atau dua hari, semalam atau dua malam dan yang semisalnya.”

Nikah Mut’ah merupakan bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi.. terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan.

Hukum Nikah Mut’ah

Pada awal Islam, nikah mut’ah dihalalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan beberapa sabdanya, lalu hukum ini dihapus dengan beberapa hadits yang melarangnya dan mengharamkannya hingga hari kiamat.

Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya nikah mut’ah di awal Islam adalah:

Pertama, Hadis Abdullah Bin Mas’ud radliyallah ‘anhu, berkata: ”Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan kami tidak membawa serta istri–istri kami. Lalu kami berkata; ”bolehkah kami berkebiri?” Namun Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya, tapi kemudian beliau memberikan keringanan untuk menikahi wanita dengan mahar pakaian sampai batas waktu tertentu” (HR. Ahmad)

Kedua, Hadis Jabir dan Salamah bin al Akwa’ radliyallah ‘anhuma, berkata, “pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemui kami dalam sebuah peperangan, lalu bersabda,

??????? ???? ?????? ?????? ???? ?????????????? ???????????????

”Telah di izinkan bagi kalian untuk menikah mut’ah maka sekarang mut’alah.” (HR.Bukhori no. 5117)

Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)

Ketiga, sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ‘Azza wa Jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)

Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah untuk selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An-Nawawi)

Sedangkan gambaran nikah Mut’ah di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang pernah dilakukan para sahabat radhiyallahu ‘anhum dapat dirinci sebagai berikut:

1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim hadits no. 1404)

2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)

3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja. (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)

4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim no. 1406).

“Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ‘Azza wa Jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)

Adapun dalil-dalil yang mengharamkan nikah mut’ah ini adalah sebagai berikut:

Pertama, Hadis Ali bin Abi Thalib radliyallah ‘anhu, yang berkata kepada Ibnu ‘Abbas, “sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang nikah mut’ah dan memakan daging khimar jinak pada waktu perang khaibar. (HR.Bukhari no. 5115,Muslim no. 1407)

Kedua, Hadis Sabrah bin Ma’bad Al-Juhaini radliyallah ‘anhu, dari ayahnya dari kakeknya, berkata,

????????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????????? ????? ????????? ????? ????????? ??????? ????? ???? ???????? ??????? ?????? ???????? ???????

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk nikah mut’ah pada Fathu Mekah saat kami masuk mekah. Dan tidaklah kami keluar darinya sehingga melarang kami darinya.”

Dalam Riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Wahai sekalian manusia, sesungguhnya saya dahulu telah mengizinkan kalian mut’ah dengan wanita. Sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat ,maka barang siapa yang memiliki istri dari mut’ah maka hendaklah dia ceraikan.” (HR.Muslim no. 1406, Ahmad 3/404, Thabrani dalam al-Kabir no. 6536, al-Baihaqi 7/202, dan al-Darimi 2/140)

Ketiga, hadis Salamah bin Akwa radliyallah ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan untuk mut’ah selama tiga hari pada perang Authos kemudian beliau melarangnya.” (HR.Muslim no. 1023)

Keempat, seluruh umat Islam telah sampai pada posisi ijma’ tentang pengharamannya. Semua sepakat menyatakan bahwa dalil yang pernah menghalalkan nikah mut’ah itu telah dimansukhkan sendiri oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak ada satu pun kalangan ulama Ahli Sunnah yang menghalalkannya kecuali oleh ulama syi’ah sendiri.

Kelima, Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi izin untuk nikah mut’ah selama tiga hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut’ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat Umar radliyallah ‘anhu yang agung itu berkata, “Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut’ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya.”

Imam Al-Baihaqi menukil dari Ja’far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mut’ah dan jawabannya adalah bahwa nikah mut’ah itu adalah zina itu sendiri.

“Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut’ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya.” Ibnu Umar

Keenam, bertentangan dengan fitrah manusia. Hal ini dapat dibuktikan dengan enggannya seorang ayah menikahkan anak wanitanya secara mut’ah. Seandainya orang-orang yang menghalalkan nikah mut’ah itu punya anak wanita yang disayanginya, dipelihara dengan kasih sayang, dibesarkan dan diberikan pendidikan serta rizki yang cukup, lalu setelah besar hanya dijadikan piala bergilir oleh laki-laki manapun yang mau membayarnya dengan beberapa uang receh, tentu saja hatinya menjerit untuk menolak nikah mut’ah.

Sungguh aneh melihat ada orang tua yang rela anak perempuannya disetubuhi hanya berdasarkan kesepakatan kontrak dan menerima bayaran dari jasa kenikmatan. Sungguh nikah mut’ah tidak ada bedanya dengan pelacuran yang dilegalkan.
Sungguh nikah mut’ah tidak ada bedanya dengan pelacuran yang dilegalkan.

Fatwa Para Ulama Madzhab tentang Nikah Mut’ah

A. Ulama Madzhab Hanafi :

Imam Al-Sarakhsi berkata : ”Nikah mut’ah ini batil menurut madzhab kami.” (al Mabshut 5/152)
Imam Al-Kasani berkata: ”Tidak boleh nikah yang bersifat sementara yaitu nikah mut’ah.” (Bada’i al Shana’I 2/272)
Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi berkata; ”Sesungguhnya semua hadis yang membolehkan nikah mut’ah telah di mansukh ( di hapus).” (Ma’ani Atsar 3/26)
Beliau juga berkata pada hal 27, “lihatlah umar beliau melarang nikah mut’ah di hadapan semua sahabat tanpa ada yang mengingkari. Ini adalah dalil bahwasanya mereka mengikuti larangan Umar, dan kesepakatan mereka untuk melarang hal tersebut adalah hujjah atas di hapusnya kebolehan mut’ah.”
B. Ulama Madzhab Maliki:

Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, “Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu maka nikahnya batil. (Al-Mudhawannah Al-kubra 2/130)
Imam Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, “Hadis–hadis yang mengharamkan nikah mut’ah mencapai peringkat yang mutawatir.” (Bidayatul Mujtahid 4/325)
Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, ”Adapun semua shahabat, Tabi’in dan orang-orang yag setelah mereka mengharamkan nikah mut’ah, di antara mereka adalah Imam Malik dari Madinah, Abu Hanifah dan Abu Tsur dari Kufah, Al-Auza’i dari Syam, Laits bin Sa’ad dari Mesir serta seluruh ulama hadits.” (Al-Tamhid 10/121)
C. Ulama Madzhab Syafi’i:

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Nikah mut’ah yang di larang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu baik pendek maupun panjang.” (Al-Umm 5/85)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Nikah mut’ah tidak di perbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya suatu akad yang bersifat mutlak. Maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.” (Al-Majmu, 17/356)
Imam Al-Khathabi rahimahullah berkata,”keharaman nikah mut’ah semacam kesepakatan antara kaum muslimin, memang nikah ini dihalalkan di awal masa Islam, Akan tetapi diharamkan pada sa’at haji wada dan demikian itu terjadi di akhir–akhir masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sekarang tidak ada perbeda’an antar para ulama mengenai keharaman masalah ini kecuali sedikit dari kalangan orang–orang Syiah Rafidhah.” (Ma’alimus Sunan, 2/558)
D. Ulama Madzhab Hanbali

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa nikah mut’ah ini batil sebagaimana di tegaskan oleh Imam Ahmad, beliau berkata, “nikah mut’ah haram.” (Al-Mughni, 6/644)
Bahkan sebagian ulama menukil ijma tentang keharaman nikah mut’ah seperti Imam Al-Baghawi sebagaimana di nukil Syaikh Shidiq hasan Khan (Raudhah Nadiyah, 2/165. Ma’at Ta’liqat), Imam Al-Qurthubi dan Ibnul Al-Arabi (dalam Bidayatul Mujtahid, 2/48) dan Sayyid Sabiq (Fiqhus Sunnah 2/130).
Beda Mut’ah yang Dihalalkan pada Awal Islam dengan Mut’ah Ala Syi’ah

Nikah mut’ah yang di halalkan di awal Islam bukan seperti mut’ah ala Syiah yang sudah banyak meracuni dan merusak kaum muslimin. Karena mut’ah yang pernah di halalkan namun kemudian diharamkan itu memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

Pertama, tidak sedang berada di tempat tinggalnya, baik ketika safar maupun pada sa’at jihad yang mana dia tidak bisa membawa istrinya. Jadi dihalalkannya nikah mut’ah di awal Islam adalah saat terpaksa, bukan dalam keadaan lapang. Hal ini ditunjukan oleh hadits Ibnu Mas’ud, Jabir bin Abdillah, dan hadits Salamah bin Akwa di atas. Dan ini diperkuat oleh Riwayat Imam Bukhari no.5116 dari Abi Jamrah berkata: “Saya mendengar Ibnu Abbas radliyallah ‘anhuma ditanya tentang nikah mut’ah lalu beliau membolehkannya, Maka ada bekas budak beliau yang berkata, “Itu hanya dalam keadaan yang terpaksa dan saat wanita sedikit.” Maka Ibnu Abbas menjawab, “benar.”

Berkata Al-Qadhi Iyadh, “Semua hadis di atas tidak ada yang menunjukan bahwa mut’ah dilakukan saat berada di tempat tinggalnya. Namun dilakukan saat dalam perjalanan perang atau saat terpaksa dan tidak ada istri yang bersamanya.” (Syarh Shahih Muslim, 9/1179)

Kedua, harus memenuhi syarat akad nikah yang sah, yaitu izin wali wanita, adanya dua orang saksi dan adanya mahar serta apabila telah selesai masa mut’ah si wanita wajib melakukan ‘iddah sehingga jelas apakah dia hamil ataukah tidak? karena kalau hamil maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya. (Al-Mufashal fie Ahkamil Mar-ah, Syaikh Abdul Karim Zaidan, 6/174)

Berkata Imam Ibu Athiyah, “Nikah mut’ah yang pernah dibolehkan adalah apabila seorang laki-laki menikahi wanita dengan dua orang saksi dan izin wali sampai batas waktu tertentu, hanya saja tanpa hak saling mewarisi antar keduanya namun tetap harus dengan mahar atas kesepakatan keduanya. Dan apabila telah selesai masanya, Maka dia tidak lagi mempunyai hak atas istrinya dan harus istibra rahimnya (mengkosongkan rahim dari janin dan itu bisa diketahui dengan datangnya haid atau melahirkan), karena anak yang lahir akan dinasabkan kepada ayah tapi apabila tidak hamil maka dia boleh menikah dengan yang lainnya.”

Imam Al Qurthubi berkata, “Apabila nikah mut’ah tanpa saksi dan Wali: hal itu adalah perzinaan sama sekali tidak diperbolehkan dalam Islam.” (Tafsir Qurthubi, 5/132)

Hal ini sangat jauh berbeda dengan praktek mut’ah yang dilakukan sebagian orang sekarang ini karena mereka memang mereka mengadopsi dari mut’ah Syiah yang mana tidak disyaratkan adanya wali dan saksi. (Al Mufashal, 6/175-177. Dan kitab mereka An-Nihayah oleh ath -Thusi hal. 489)

Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan, “Setelah memaparkan model nikah Mut’ah Syiah Ja’fariyah yang kita ambil dari kitab-kitab monumental mereka, maka sangat jelas dan gamblang akan kebatilan nikah ini dan ini bukan mut’ah yang pernah dihalalkan di awal masa islam. (Al Mufashal, 6/175-177)

Adapun hikmah atau rahasia dibolehkannya kawin mut’ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kepada Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat. Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik.

Nikah Mut’ah yang dibolehkan diawal Islam jauh berbeda dengan nikah Mut’ah menurut Syi’ah.

Nikah Mut’ah Dalam Ajaran Syi’ah dan Dampak Negatifnya

Sedangkan nikah mut’ah dalam ajaran Syiah adalah kawin yang di lakukan berdasarkan mahar tertentu. Masa berlakunya bisa setengah jam, bisa satu jam, satu hari, satu minggu, satu bulan dan seterusnya, sesuai dengan akad perjanjian di kedua belah pihak tergantung kesanggupan membayarnya.

Nikah Mut’ah dalam sekte syi’ah memiliki lima syarat, yaitu:

Calon Istri
Calon Suami
Mahar
Batas Waktu
Ijab Kabul.
Kawin mut’ah ini tidak perlu wali dan tidak perlu saksi dan tidak ada hak waris-mewarisi. Kalau ada anak yang lahir akibat mut’ah ini adalah menjadi tanggung jawab ibunya, karena faraj ibunya waktu melakukan kawin mut’ah tadinya sudah di bayar.

Di dalam Al Furu’ Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja’far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: “Apa yang aku katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi, pen) bila aku telah berduaan dengannya?” Maka beliau menjawab: “Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut’ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah senilai dirham demikian dan demikian.” Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak.” Apabila wanita tersebut mengatakan: “Ya” berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria untuk menggaulinya. (Al-Mut’ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima’i hal. 28-29 dan 31)

Ja’far Ash-Shadiq berkata: “Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya.” (Tahdzibul Ahkam 7/254).

Mahar Nikah Mut’ah

At-Thusi mencuplik dalam tahdzib : “Adapun mahar mut’ah adalah suatu perkara yang mereka saling ridho sedikit atau banyak. Aku berkata kepada Abi Abdillah, Apa mahar kawin mut’ah yang paling rendah. beliau berkata ; “Segenggam gandum.”

Dampak Buruk Nikah Mut’ah Ala Syi’ah

Pertama, Banyak didapati kasusnya adalah beredarnya penyakit kelamin semacam spilis, raja singa dan sejenisnya di kalangan mereka yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mu’tah itu memang zina.

Kedua, Merusak garis nasib manusia. Dalam nikah mut’ah, suami tidak bisa menceraikan istri sebelum masa kontrak selesai, namun ia (laki-laki) bisa menghadiahkan waktu mut’ahnya kepada laki-laki lain tanpa persetujuan istri.

Ketiga, Berpeluang disalahgunakan dan hanya sebagai pelampiasan hawa nafsu seksual belaka.

Keempat, Merendahkan harkat perempuan karena perempuan dipandang sebagai obyek seksual kaum pria belaka.

Di antara kelompok Syiah yang menghalalkan nikah model ini adalah Syiah Imamiyah atau Ja’fariyah. [voa/si]
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: